Logo

Perpres Publisher Right Bukan untuk Kurangi Kebebasan Pers

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama para peraih penghargaan dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (Foto: ANTARA )

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan Perpres yang mengatur mengenai hak-hak penerbit (Publisher Rights) ditandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Kepala Negara memastikan, Perpres ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.".

Meski demikian, Presiden mengingatkan implementasi Perpres ini harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama masa transisi. Baik itu berupa respons dari platform digital, masyarakat, hingga pengguna layanan.  

"Terhadap perusahaan pers yang saya tahu sedang menghadapi masa-masa sulit di tengah platform digital ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri," ujarnya.

Ia pun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Presiden juga merespon adanya kekhawatiran dari konten kreator dengan adanya perpres ini.

"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silahkan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital," ucapnya.