Logo

Dishub Kotamobagu Bersama Satlantas Polres Kotamobagu Basmi Parkir Liar

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Kotamobagu bersama Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di area terlarang, antara lain depan dan samping Toko Paris Superstore, Senin 25 Maret 2024.

Hal ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas tindakan parkir liar tersebut. Bukan tidak ada alasan, namun kuat dugaan para sopir ditempat itu hanya untuk mencari penumpang secara instan, Tampa menggunakan jasa terminal yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Melalui Kepala unit Turjawali Sat Lantas Polres Kotamobagu, Ipda Nurdianto, memimpin langsung operasi penertiban tersebut.

Tak pelak para sopir pun dirazia dan ikut dipanggil untuk diberikan pengarahan terkait tindakan parkir liar di area yang bukan ditujukan untuk mengambil penumpang.

Diantara para sopir angkutan umum, yang ikut pengarahan, diantaranya Taksi Doloduo, Komangaan, Inobonto, dan Tanoyan.

Dalam pertemuan tersebut, para sopir sepakat untuk tidak lagi melakukan parkir atau ngetem di samping maupun depan Paris Superstore. Kesepakatan ini diambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.

“Kami menghimbau para sopir untuk memanfaatkan terminal Serasi Kota Kotamobagu. Apabila terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan ini, kendaraan siap kami bawa dan dititipkan di Kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu selama 3 hari,” ungkap Ipda Nurdianto.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengatasi permasalahan parkiran liar yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya kesepakatan ini, akan tercipta keteraturan yang lebih baik dalam penggunaan ruang parkir di sekitar Paris Superstore, serta meminimalisir gangguan terhadap arus lalu lintas yang terjadi.