Logo

Juru Parkir Liar di Kotamobagu Ditindak dan Bakal Digiring Ke Aparat Penegak Hukum

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Tim gabungan Dinas Perhubungan Kotamobagu bersama Den Sub POM-AD Kotamobagu dan Satlantas Polres Kotamobagu, akhirnya menindak tegas para Juru Parkir Liar di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Kartini, Kamis 16 Mei 2024.

Penindakan yang dilakukan adalah dengan menyita KTP milik pelaku selanjutnya diminta mendatangi kantor Dishub Kotamobagu untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum terkait pungutan liar atau Pungli.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan tindakan yang mulai diberlakukan adalah tindakan represif lantaran himbauan secara persuasif yang sudah beberapa kali disampaikan tidak diindahkan oleh para Juru Parkir Liar.

"Kemarin kami sudah beberapa kali turun dan menghimbau, akan tetapi para juru parkir liar tidak pernah kapok dan kembali lagi beraktivitas melakukan pungutan liar. Sehingga saat ini harus ditindak tegas.

Saat kami menahan KTP pelaku dan besok pada jam 9 pagi kami undang mereka untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi," tegas Anas Tungkagi.

Anas Tungkagi juga mengatakan, jika setelah membuat surat pernyataan namun kembali lagi beraktivitas, maka akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

"Jika masih mengulangi dan tidak kapok, maka mereka akan berurusan dengan Tim Siber Pungli Reskrim Polres Kotamobagu, karena itu sudah masuk ranah pidana," tegas Anas Tungkagi.