Logo

DPRD Sahkan PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo 2023

Penandatanganan berita acara pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

PALOPO -- Setelah melalui proses pembahasan panjang, DPRD Kota Palopo dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes, Senin (24/6/2024), akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Palopo tahun anggaran 2023 menjadi Perda.

Pada sambutannya, Pj Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSj, melaporkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp943,09 miliar atau 83,29% dari target sebesar Rp1,13 triliun. Sedang belanja daerah terealisasi Rp927,78 miliar atau 81,08% dari alokasi anggaran yang tersedia.

Selain itu, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp14,90 miliar dan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp2,94 miliar dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan Rp2,94 miliar. Dikatakan Asrul Sani, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah melakukan evaluasi serta sarana penyediaan informasi pengelolaan keuangan daerah.

Kehadiran Perda ini diharapkan memberi informasi bermanfaat terhadap arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang. "Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, atas kerjasamanya sehingga Perda ini rampung dibahas dan disahkan," ujarnya.

Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih menjelaskan penetapan Perda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD TA 2023 telah sesuai peraturan tata tertib DPRD Palopo Pasal (9) Ayat (4) Huruf (a) angka (1) yang menerangkan, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi. Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara keputusan bersama Pj Walikota dan DPRD Palopo. Kegiatan tersebut dihadiri Sekda, para staf ahli dan asisten, kepala OPD, Camat, Lurah, serta 17 anggota dewan. (*)