Logo

PJ Walikota Kotamobagu Abdullah Mokoginta Hadiri Paripurna Antara Legislatif dan Eksekutif Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Penjabat Wali Kota Kotamobagu menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045. Rabu 4 September 2024, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.

PJ Wali Kota Abdullah Mokoginta menjelaskan, kegiatan ini merupakan perintah Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

IMG-20240905-WA0037

"Maka RPJPD, memiliki kedudukan yang sangat penting, serta strategis, mengingat RPJPD, merupakan pedoman akan kejelasan arah, dan pokok Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta menjadi pijakan, dan landasan, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, maupun Rencana Pembangunan Daerah, untuk setiap Tahunnya,” terang Abdullah Mokoginta.

IMG-20240905-WA0038

Ia juga menambahkan, dengan adanya Payung Hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, maka bisa mewujudkan Arah Pembangunan Jangka Panjang yang jelas.

"Sehingga dapat memastikan adanya keterpaduan perencanaan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif, serta demi untuk mencapai Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Abdullah Mokoginta.

IMG-20240905-WA0039

Kegiatan ini turut dihadiri, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag., S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot., S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (ADVETORIAL)