Logo

Pekerjaan Rumah Pimpinan DPR yang Baru

PUAN Maharani kembali ditetapkan untuk menjadi Ketua DPR untuk periode 2024-2029 pada sidang pemilihan dan penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029.  Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (1/10/2024), yang dipimpin oleh pimpinan DPR sementara Guntur Sasono.

Kemudian, terdapat empat Wakil Ketua DPR dari Golkar, Gerindra, Nasdem dan PKB. Masing-masing adalah Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Komposisi pimpinan DPR RI tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3), ketua DPR diberikan untuk partai peraih suara terbanyak di parlemen. Sebagaimana kita ketahui,  kinerja legislasi DPR periode 2019-2024 sempat menjadi sorotan.

Dari rencana 263 rancangan undang-undang yang bisa disahkan, hanya sepuluh persen yang bisa dituntaskan. Di antaranya ada yang begitu cepat pembahasannya, tetapi ada pula rancangan undang-undang yang begitu lama pembahasannya, bahkan hingga masa jabatan anggota DPR 2019-2024 berakhir belum juga tuntas.

Tentunya ini menjadi PR bagi Puan Maharani dan jajaran wakil Ketua DPR dalam menyelesaikan kinerja legislasi, terutama yang menyangkut kepentingan publik. Berdasarkan data yang mengacu pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 yang dikutip dari laman resmi DPR, jumlah RUU dalam daftar Prolegnas tersebut mencapai 263 RUU.

Dari jumlah itu, hanya 26 di antaranya yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Jadi, masih ada 237 RUU yang belum dituntaskan. RUU yang belum dituntaskan diantaranya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Penyiaran dan RUU Masyarakat Adat.

Padahal RUU tersebut penting bagi publik, tetapi tak kunjung disahkan oleh DPR. Dan nasib RUU tersebut pada akhirnya bergantung pada pemerintah dan DPR periode 2024-2029.

Pembahasan RUU memang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Kepentingan politik itu selalu mewarnai dalam proses pembahasan undang-undang tersebut.

Kita berharap ke depan pimpinan DPR dalam menghasilkan produk dan kebijakan legislasi selalu mengacu pada kepentingan rakyat.

Selain itu proses pengawasan dan keterlibatan publik dalam kebijakan legislasi semakin ditingkatkan, sehingga menghasilkan produk legislasi yang kuat yang berpedoman pada kepentingan publik.