INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti adanya instruksi dari Asisten Pemerintahan Kotamobagu, oleh Camat Kotamobagu Barat, Sopian Abdjul, langsung melakukan kordinasi dengan 6 Pemerintah Kelurahan terkait penagihan pajak PBB-P2.
“Setiap hari kami lakukan evaluasi dan sampai hari ini lurah beserta perangkat turun ke wajib pajak secara door to door untuk meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Sopian. Rabu, 9 Oktober 2024.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mendorong dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk secepatnya melunasi Pajak PBB-P2 sebelum batas waktu penyetoran PAD yakni 30 November 2024.
“Update saat ini untuk realisasi penerimaan PBB secara keseluruhan di Kecamatan Kotamobagu Barat yakni 34 persen dari target. Insyaallah akan diupayakan maksimal akhir Oktober sudah di atas 50 persen lebih. Tidak harus menunggu batas waktu akhir pembayaran, sebaiknya dipercepat, karena uang yang akan terkumpul lewat pajak ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan sebagainya,” ujar Sopian.