Logo

Mekanisme Penggantian Calon Kepala Daerah yang Berhalangan Tetap

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang calon gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024) (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/aww)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memberi waktu tujuh hari bagi partai politik pengusung calon gubernur Malut nomor urut 4, Benny Laos, untuk mengusulkan pergantian calon. Seperti diketahui, Benny Laos meninggal dunia saat speedboat-nya terbakar di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ketika melakukan kampanye, Sabtu lalu. 

Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Bagaimana bunyinya?

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap". Maksud berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Adapun pasangan cagub-cawagub Maluku Utara, Benny Laos-Sarbin Sehe mengikuti Pilkada 2024 diusung delapan partai politik (parpol). Kedelapan partai itu adalah Nasdem, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny Banjar, mengatakan pemberitahuan secara resmi kepada KPU Provinsi Maluku Utara harus disertai akta kematian dari calon gubernur yang berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia dan tanpa pendaftaran kembali.

Dikatakan Reny, pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap karena meninggal dunia calon itu melekat di partai politik pengusung. Maka mereka harus menyampaikan persetujuan dan pendaftaran partai politik yang ditandatangani ketua dan sekretaris dari partai politik pengusung.

Apabila surat pemberitahuan dan akta kematian tidak diserahkan kepada KPU Maluku Utara, maka dianggap tidak ada pergantian. KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut koalisi pendukung dapat mengganti Benny Laos dengan calon lain untuk mengikuti Pilkada Malut 2024.

Kita berharap pascameninggalnya calon Gubernur Maluku Utara, KPUD Maluku Utara dapat melaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan tahapan pilkada terus berjalan dengan tata waktu telah ditetapkan. Selain itu, partai politik diharapkan memiliki calon calon pengganti yang diusung bila calon yang ditetapkan KPU berhalangan tetap.