Logo

Bank Indonesia Kampanyekan CBP Rupiah untuk Cegah Uang Palsu

Uang Rupiah asli dapat dipantau dengan metode 3D. Yaitu, diterawang, diraba, dan dilihat (Foto: Dok. BI)

TARAKAN -- Bank Indonesia terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Hal ini menyusul temuan uang palsu di kampus UIN Makassar, beberapa waktu lalu.

“Pesan utamanya agar masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D. Serta, senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu,” bunyi keterangan tertulis Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, Rabu (1/1/2025).

Upaya preventif dalam kampanye edukasi CBP Rupiah, Bank Indonesia selalu melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah. Serta, mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D.

Selanjutnya, sebagai upaya represif Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berkenaan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial terkait keaslian uang Rupiah, disampaikan bahwa metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.

Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan ke dalam merusak uang. Tindakan ini merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna. Diketahui bahwa uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda, baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli.

Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah, namun tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.