Logo

Wacana Libur Sekolah Sebulan Penuh saat Ramadan 2025

Ilustrasi Libur Sekolah (istimewa)

BELAKANGAN mencuat wacana terkait libur sekolah satu bulan penuh saat puasa 2025 yang bertepatan dengan bulan Ramadan 1446 Hijriah. Namun hingga saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah yang menetapkan apakah puasa 2025 sekolah libur selama satu bulan atau tidak.

Wacana ini beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik setelah adanya pernyataan dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Menag mengungkapkan bahwa libur selama Ramadan sudah diterapkan untuk beberapa sekolah yang beroperasi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Sebenarnya, kebijakan libur Ramadan selama satu bulan sendiri sudah pernah diberlakukan di sekolah-sekolah Indonesia saat era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Berdasarkan catatan Museum Kepresidenan, kebijakan itu berlaku pada 1999.

Selama periode libur sekolah, pemerintah di era Gus Dur meminta sekolah-sekolah untuk melaksanakan kegiatan pesantren kilat. Kebijakan ini diterapkan agar anak-anak sekolah lebih fokus belajar agama Islam selama Ramadan.

Kebijakan ini lantas tak pernah diterapkan lagi setelah Gus Dur lengser. Sejak saat itu, siswa-siswi sekolah menjalani hari libur Ramadan sesuai dengan hari libur yang ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat dan yayasan.

Dengan demikian wacana libur sekolah selama bulan Ramadan ini bukanlah hal yang baru. Jika ingin diterapkan kembali tentu harus dengan bijaksana dan pertimbangan yang matang.

Tentu ada dampak positif diliburkannya siswa-siswi selama bulan Ramadan yakni peserta didik mampu menjalankan ibadah puasa secara khusyuk di bawah pengawasan orang tua masing-masing. Di sisi lain, orangtua juga jauh lebih tenang karena intensitas anak di luar rumah selama Ramadhan juga jauh lebih berkurang.

Senada dengan Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan yang mendukung wacana libur sekolah selama bulan Ramadan mengatakan, Kemenag bisa menggandeng Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mengadakan berbagai kegiatan bagi anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Kegiatan tersebut bisa dalam bentuk pesantren kilat, tadarus bersama, buka bersama, hingga salat jemaah di setiap waktu salat rawatib.