KEKECEWAAN publik terobati setelah pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada 2025 dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN hanya diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.
Sebelum diumumkan bahwa kenaikan 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah, wacana tersebut menimbulkan gejolak di kalangan berbagai kelompok masyarakat. Mulai buruh hingga pengusaha banyak yang teriak.
Kenaikan PPN dinilai menambah beban warga kelas menengah dan bawah, karena isu kenaikan PPN 12 persen dianggap akan mempengaruhi hampir seluruh lini ekonomi. Meski, pemerintah menjelaskan bahan pokok dan barang serta jasa lainnya tidak mengalami kenaikan, plus telah disiapkan stimulus ekonomi untuk meredam gejolak yang timbul.
Wacana kenaikan PPN yang sempat menimbulkan gejolak akhirnya direspons pemerintah dengan mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN secara umum dibatalkan. Kenaikan tarif ini hanya akan diterapkan untuk barang-barang kategori mewah.
Kendati pemerintah membatalkan kenaikan PPN secara umum dan hanya memberlakukan kenaikan untuk barang-barang kategori mewah, stimulus ekonomi yang dijanjikan pemerintah tetap diberikan. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung perekonomian.
Sementara beberapa barang mengalami kenaikan harga menjelang akhir tahun. Namun, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan pada akhir tahun disebabkan oleh peningkatan permintaan saat masa Nataru.
Peningkatan harga ini tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga terjadi dalam lima tahun terakhir. Terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Ramadan, Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru.