Logo

Mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Bebas Dari Tuntutan Setelah Praperadilan

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Setelah menjalani proses praperadilan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan, oknum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolmong, Abdulsalam Bonde, dinyatakan bebas.

Hal ini tertuang dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang digelar pada Senin 20 Januari 2025. Dalam sidang tersebut Hakim memutuskan penetapan status tersangka tindak pidana korupsi terhadap Abdulsalam Bonde tidak sesuai dan menyatakan kasus tersebut masuk ke pidana umum.

Diketahui, sidang tersebut dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Chairul Mokoginta, dan kuasa hukum Abdulsalam Bonde, Jein Djauhari. Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharman SH.

“Penetapan tersangka terhadap Abdulsalam Bonde tidak sah, oleh karena itu status tersangka dicabut dan ia harus segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Suharman selaku Majelis Hakim Persidangan.

Atas dasar putusan ini maka Abdulsalam Bonde dibebaskan dari Tahanan dan telah disambut oleh Keluarga.