Logo

Pelatihan Paralegal Perkuat Peran Kelompok Kadarkum Dalam Posbankum

Makassar -- Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Heny Widyawati mengatakan pihaknya telah menfasilitasi pelatihan paralegal untuk kelompok kelurahan/desa sadar hukum (Kadarkum) di Wilayah Sulawesi Selatan.

Heny melanjutkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel telah menyelesaikan rangkaian pelatihan Paralegal Serentak yang berlangsung sejak 18 hingga 20 Februari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan kurikulum Pedoman Diklat Paralegal sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.

“Pelatihan akan dilanjutkan dengan aktualisasi lapangan yang bertujuan untuk mengimplementasikan pengetahuan teori yang diperoleh selama pelatihan ke dalam praktik langsung di lapangan, guna memperkuat peran mereka dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi Masyarakat,” ujar Heny dalam keterangannya, Sabtu(22/2/2025)

“Pelatihan paralegal ini diharapkan akan memperkuat peran Kelompok Kadarkum di Posbankum desa maupun keluran dalam memberikan pelayanan bantuan hukum,” ungkap Heny

Adapun Pada hari ketiga, peserta mendapatkan tiga materi, Tehnik Komunikasi bagi paralegal oleh Sitti Nurfaida Said dari LBH APIK Sulsel yang juga merupakan Advokat.

Kemudian Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan yang dibawakan oleh Rosmiati Sain Dari LBH APIK Sulsel yang berprofesi sebagai Advokat. Dan Tehnik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis yang dibawakan oleh Idham Lahasang dari PBHI Wilayah Sulwesi Selatan yang berprofesi sebagai advokat

Di hari ketiga kegiatan diakhiri dengan pemberian Post test kepada peserta untuk mengukur sejauh mana peserta dapat memahami materi yang telah diberikan selama 3 hari.

Puguh Wiyono, SH,MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya) saat menutup kegiatan dihari ketiga mengucapkan Selamat kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan mudah - mudahan kemampuan teknis yang diperoleh dalam pelatihan dapat bermanfaat dalam menunjang pemberian bantuan hukum pada Masyarakat.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal berharap Pos Bantuan Hukum yang hadir di kelurahan maupun desa dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh Masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.

Dan kelompok Kadarkum yang telah mengikuti pelatihan dapat memberikan bantuan hukum awal kepada Masyarakat di Sulsel sebelum mereka mendapatkan pendampingan dari organisasi PBH.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi