INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu, mulai melakukan pemeriksaan terhadap HD alias Ris Warga Kelurahan Gogagoman terkait ditemukannya puluhan Gas Elpiji 3 Kilogram yang kuat dugaan ditimbun tanpa mengantongi izin resmi sebagai Pangkalan.
HD dipanggil pada hari Selasa 11 Maret 2025, untuk diminta keterangan terkait kepemilikan Gas Elpiji sebanyak 68 Tabung berukuran 3 Kilogram, yang ditemukan disalah satu bilik warung pabrik es yang ada di area Eks Pasar Ikan Serasi, Senin 11 Maret 2025 kemarin.
Pemeriksaan terhadap HD alias Ris dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat-Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP. Agus Sumandik, SE. Bahkan ia mengatakan jika HD sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah panggil dan pemilik sudah diperiksa oleh penyidik. Sudah naik sidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim.
Diketahui, puluhan Gas Elpiji tersebut didapatkan oleh HD alias Ris dari Wilayah Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga Rp.20 ribu rupiah yang akan dijualnya kembali seharga Rp.30 ribu rupiah.
Sementara, para pelaku yang sengaja menimbun Gas Elpiji tanpa mengantongi izin sebagai Pangkalan resmi dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 24 Peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2013 tentang Penimbunan Gas Elpiji
Pasal 17 Peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi