Logo

WNI Terancam Dideportasi dari AS, Pemerintah Diminta Bertindak

KEBIJAKAN imigrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menimbulkan keprihatinan. Kali ini, setidaknya 20 Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan terdampak, sebagaimana disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.  

Yang cukup mencemaskan adalah, 6 dari 20 WNI tersebut merupakan mahasiswa aktif, yang sedang menempuh pendidikan, dan telah masuk secara resmi ke Amerika Serikat menggunakan visa pelajar atau formulir F1.  

Situasi ini tentu sangat disayangkan, karena WNI yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum sekalipun, tetap terdampak kebijakan imigrasi yang ketat dan selektif. Terlebih, mereka kini harus berhadapan dengan proses hukum, oleh otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat atau ICE.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri harus memastikan, seluruh hak-hak dasar WNI terdampak dapat terpenuhi, mulai pendampingan hukum, akses komunikasi, hingga perwakilan diplomatik yang aktif.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pendekatan diplomatik dengan Amerika Serikat, agar kebijakan imigrasi tidak bersifat diskriminatif, apalagi berdampak pada pelajar yang sedang menimba ilmu.

Kita percaya, perlindungan WNI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanat konstitusi, karena dimanapun WNI berada, keselamatan dan hak-haknya, harus dijamin oleh negara.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi