INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik U.D. Cahaya Purnama yang akrab disapa Ko Alvin namun dihadiri oleh Kuasa Hukumnya di Polres Kotamobagu, Senin 6 Mei 2025.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Erny Tungkagi.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ko Alvin namun yang hadir adalah Kuasa Hukumnya," ujar Erni Tungkagi
Lebih lanjut dikatakan Erny Tungkagi, setelah dilakukan pemeriksaan maka pihak DLH Bolmong berkesimpulan bahwa pengolahan limbah UD Cahaya Purnama tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setelah diperiksa maka kami tidak menemukan adanya izin pengolahan limbah UD Cahaya Purnama sehingga secara aturan sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, pemilik kami kenakan sanksi Administratif yaitu menutup tempat tersebut," jelas Erni Tungkagi.
Sementara, untuk sanksi apakah terbukti di area tersebut telah terjadi pencemaran lingkungan, menurut Erny Tungkagi pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan sedang menunggu hasil pemeriksaan sampel di Laboratorium.
"Untuk persoalan pencemaran lingkungan kami masih menunggu hasil Lap yang diperiksa oleh Dinas Kesehatan Bolmong," ungkap Erni Tungkagi.
Diketahui, Pemeriksaan terhadap pemilik UD Cahaya Purnama yang bertempat di Polres Kotamobagu merupakan upaya kordinasi antara pihak Instansi dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum.
"Peminjaman tempat agar mudah untuk berkordinasi," terang Kasat Reskrim, AKP. Agus Sumandik, SE.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi