Analisa Berita Nasional, Selasa, 6 Mei 2025
POLITIK
1. Hasan Nasbi memastikan, dia per hari ini kembali menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), setelah mengumumkan pengunduran dirinya dari PCO pada 29 April lalu. Dia kemarin hadir dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo secara tidak langsung memaklumi Hasan yang "keseleo" bicara karena masih baru sebagai pejabat. Hasan bikin heboh dengan komentarnya "dimasak saja" ketika merespons pengiriman kepala babi ke redaksi Tempo. Komentarnya itu dinilai menoleransi teror terhadap pers. Saat mengumumkan pengunduran diri sebagai Kepala PCO, Hasan menyebut bahwa keputusan itu bukan tiba-tiba dan telah dipertimbangkan dengan matang.
2. Seluruh pegawai struktural Badan Gizi Nasional (BGN) – lembaga yang mengurus Makan Bergizi Gratis (MBG) – sampai hari ini belum menerima gaji. Informasi ini disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta. Alokasi gaji yang sudah digunakan hanya untuk membayar gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), atau kepala dapur umum, ahli gizi, dan akuntan. Belanja pegawai baru terealisasi Rp 386,8 juta atau 0,01% dari total pagu Rp 3,52 triliun. Belanja barang sudah terealisasi Rp 2,38 triliun atau 4,16% dari total pagu Rp 57,35 triliun. Dadan menyebut, realisasi gaji untuk pegawai struktural mungkin dilakukan bulan ini atau bulan depan.
3. Wakil Mendagri Bima Arya mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji penerapan metode pemilihan secara digital atau e-voting untuk pemilihan umum setelah metode tersebut sukses digunakan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di 1.910 desa, sejak tahun 2013 hingga 2023. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, penerapan e-voting untuk pemilu masih sulit, karena banyak daerah yang belum memiliki sarana, bahkan untuk akses dasar seperti listrik. Karena itu, kata Rahmat, untuk melangkah pada wacana penerapan e-voting, pemerintah harus bicara soal infrastruktur pendukungnya terlebih dahulu.
EKONOMI
1. Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, penyerapan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Mei 2025 baru Rp 2,386 triliun atau 3,36% dari anggaran yang telah ditetapkan, Rp 71 triliun. Ia berjanji akan memaksimalkan anggaran MBG pada beberapa bulan ke depan. Pada Juni anggaran MBG ditargetkan terserap Rp 4,7 triliun, Juli Rp 16 triliun, dan Agustus Rp 28 triliun. September akan terserap Rp 51 triliun, Oktober Rp 60 triliun, November Rp 88 triliun, dan Desember Rp 116 triliun. Dadan menambahkan, yang dibutuhkan tidak lagi Rp 71 triliun, tapi melonjak menjadi Rp 116,6 triliun untuk 82,9 juta pelajar.
2. Menteri Perindustrian, Agus Kartasasmita mengatakan, revisi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan memberikan pelonggaran, atau pemotongan kebijakan TKDN yang sebelumnya ditentukan minimal sebesar 40%. Revisi, kata dia, hanya akan mempermudah, mempercepat, dan membuat lebih murah perhitungan serta penerbitan sertifikat TKDN bagi para pelaku usaha. Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan kabinetnya untuk mengkaji ulang, termasuk relaksasi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan realistis. United States Trade Representative menyoroti kebijakan TKDN sebagai hambatan perdagangan.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan pelonggaran TKDN dapat membuat ketidakadilan bagi perusahaan asing yang telah membangun pabriknya di dalam negeri, termasuk komponen dalam negeri, seperti Hyundai, Samsung, dan Huawei. Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, justru meminta pemerintah menaikkan kebijakan TKDN agar industri kendaraan listrik makin bertumbuh di Indonesia.
3. Presiden Prabowo mengungkap alasan upah pekerja Indonesia rendah bila dibandingkan dengan negara lain, karena pemerintah turun tangan dengan menggelontorkan Rp 500 triliun atau sekitar USD 30 miliar per tahun untuk membantu masyarakat miskin. Prabowo mengatakan, Rp 500 triliun itu diberikan melalui beberapa program. Sebagian di antaranya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan langsung tunai, hingga subsidi energi. Selain itu, masih ada program makanan bergizi gratis mulai tahun ini. Jadi, ia mengeklaim Indonesia adalah welfare state sebenarnya.
HUKUM
Menurut penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW), UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dapat menjadi pintu masuk terjadinya kasus korupsi di perusahaan milik pemerintah. Sebab, kata peneliti ICW, Yassar Aulia, dalam UU itu ditetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga akan mempersulit para penyidik untuk menindak kasus korupsi di dalamnya. Penegak hukum sulit menjangkau jika ada dugaan penyelewengan di BUMN, karena UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjangkau sektor swasta. Selain itu, dalam UU tersebut dipisahkan kerugian BUMN dari definisi kerugian negara sehingga tak lagi relevan dengan UU Tipikor.
TRENDING MEDSOS
Nama “Hasan Nasbi” trending di X, setelah Hasan Nasbi tidak jadi mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hasan mulai berkantor lagi per hari ini, Selasa (6/4/2025), dan hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana, Jakarta, pada Senin (5/5/2025). Warganet di X pun ramai memberi respon negatif dan mencap Hasan “plin plan”, karena sebelumnya Hasan Nasbi telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto per 21 April 2025. Beberapa juga berspekulasi bahwa Hasan tidak jadi mundur atas perintah Jokowi yang masih punya andil dalam pemerintahan Prabowo.
HIGHLIGHTS
1. Penilaian ICW atas UU No. 1/2025 tentang BUMN yang berpotensi semakin memudahkan penyelewengan keuangan di perusahaan negara, bukan tanpa alasan. Sebab, kasus-kasus korupsi di BUMN yang sudah ditangani aparat hukum selama ini membuktikan bahwa tindak penyelewengan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh pengelola. Maka setelah UU itu berlaku, kasus semacam itu bisa lolos karena para pengelola bukan penyelenggara negara, dan kerugian BUMN bisa dianggap sebagai kewajaran dalam bisnis, yang terbebas dari kriteria kerugian negara. Padahal, mungkin saja kerugian bisnis itu disengaja demi memperkaya pengelolanya sendiri.
2. Hasan Nasbi kembali menjabat kepala PCO, setelah mengajukan pengunduran diri. Dia mengaku pengunduran dirinya itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Pertimbangan yang matang itu ternyata tidak matang juga, terbukti dia menerima kembali posisi tersebut. Dari peristiwa “mundur dan kembali” itu, tergambar integritas Hasan Nasbi. Barangkali dia mengikuti pola yang sudah semakin terbiasa dilakukan atasannya: putuskan, kemudian dianulir atau diralat.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi