Logo

Kapolda Sulut Diminta Hentikan Aktivitas PETI dan Tindak Pelaku Perusak Hutan di Bolsel

INFOSULAWESI.com BOLSEL - Akibat adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), warga yang berdekatan dengan lokasi pertambangan mulai merasa cemas dan was-was.

Kecemasan warga lantaran hutan yang menjadi penyangga untuk menjaga kestabilan iklim, kini tandus dirusak dengan keserakahan menggunakan alat berat excavator untuk dijadikan lahan pertambangan yang tak mengantongi izin.

Hal inilah yang membuat warga sekitar mulai merasa takut dan dihantui bahaya terjadinya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor/erosi serta akan terjadinya pencemaran sungai sebagai sumber kehidupan.

Demikian disampaikan salah satu warga Kecamatan Pinolosian, Rajulin. Dirinya meminta agar para pemangku kebijakan tidak membiarkan rakyat kecil menjadi korban keganasan alam yang telah dirusak.

"Jangan biarkan kami menjadi korban, mereka yang merasakan hasilnya namun kami masyarakat yang menerima dampak kemarahan alam. Apalagi para pelaku tambang ilegal berasal dari daerah lain dan bukan penduduk Kabupaten Bolsel. Kami mohon pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian dapat menutup aktivitas PETI ini dan menangkap para pelakunya," ujar Rajulin.

Salah satu kerusakan alam berskala besar nampak terlihat di pegunungan yang tak hijau lagi di Kilo 12 Upper Tobayagan (UTO) serta di Hutan Produksi Terbatas (HPT) pegunungan Sigor, Bukit Mobungayon, Bukit Rata Ulang di Desa Tobayagan dan pegunungan Hulu Lokosina Desa Dumagin B, Pegunungan Desa Pidung, Pegunungan Desa Tolondadu.

Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak mampu berbuat banyak meski terus berupaya melakukan kordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dan menghentikan aktivitas PETI.

"Sudah turun ke lokasi menghimbau namun mereka tetap melaksanakan kegiatan terus. Kewenangan dari Dinas LH hanya bisa melakukan teguran tetapi untuk penutupan itu kewenangan penegak hukum," ujar Nashruddin Gobel Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolsel, melalui pesan WhatsApp.

Kapolres Bolsel AKBP. Kuntadi Budi Pranoto, SIK. sang pemegang kekuasaan hukum diwilayahnya hingga saat ini belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait penindakan terhadap para pelaku perusak hutan dan pencemaran lingkungan.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi