JAKARTA -- Kementerian Hukum menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah. Pasalnya, draf dan konsep RUU Perampasan Aset telah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan belakangan terdapat keinginan DPR untuk menarik dan menyusun kembali. Hal ini dilakukan agar DPR menjadi penginisiasi RUU Perampasan Aset.
"Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas," kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa draf itu akan dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari semua pemangku kepentingan. Hal jika nantinya terdapat naskah akademik RUU Perampasan Aset baru yang diinisiasi oleh DPR.
“Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Nah, sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik," ujar Supratman.
Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
“Bantinya akan terdapat evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR saat ini selesai. Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset, yang terpenting RUU bisa selesai dibahas,” kata Supratman.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi