INFOSULAWESI.com BOLMONG - Pencopotan jabatan Evie Bukut selaku Sangadi Desa Pangian Barat, ikut dikomentari Sekertaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta. Menurutnya, tindakan Bupati Bolmong sudah sesuai dengan mekanisme untuk kondusifitas keamanan.
"Atas dasar surat masukan dari BPD Desa Pangian Barat, maka untuk kondusifitas keamanan desa oleh Bupati mengambil sikap dengan menonaktifkan sementara jabatan Evie Bukut sambil menunggu evaluasi," ungkap Abdullah Mokoginta, Selasa, 24 Juni 2025.
Sekda Bolmong juga menjelaskan bahwa jabatan Evie Bukut dapat dikembalikan jika setelah dievaluasi dirinya tidak bersalah. Namun jika benar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPD maka Pemda Bolmong akan mengambil sikap kedepannya.
Diketahui, surat Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang ditujukan kepada Bupati Bolmong bernomor: 01/BPD/DPB/VI/2025 terkait larangan kepala desa yang dilanggar oleh Sangadi Pangian Barat saat itu dijabat Evie Bukut hingga permasalahan ini pernah dilaporkan ke Camat Passi Timur bernomor: 02/BPD/DPB/II/2025 tertanggal 29 Februari 2024, namun menurut BPD surat tersebut tidak diteruskan oleh Camat ke Bupati Bolmong, hingga terjadi aksi demo dari masyarakat yang menduduki kantor Kecamatan.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi