Logo

Terkait Dana Hibah IAIK Swara Bogani Minta Bag-Kesra Pemkot Kotamobagu Ikut Diperiksa Kejaksaan

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Sejumlah persoalan yang dihadapi Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) terus menggelinding bagai bola salju. Belum habis permasalahan adanya ijazah yang diterima sejumlah Mahasiswa yang diduga tak lazim dalam dunia Perguruan Tinggi, kini muncul lagi soal Dana Hibah yang diberikan Pemkot Kotamobagu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bag-Kesra) selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini dilaporkan ke Kejaksaan.

Menurut LSM Swara Bogani, Rafiq Mokodongan, Pemkot Kotamobagu seharusnya lebih teliti dalam memberikan bantuan berupa Dana Hibah ke IAIK.

"Yah, karna setahu kami IAIK kan sudah mendapatkan rekomendasi untuk ditutup segala bentuk aktivitasnya terkait proses akademik disana oleh Komperteis Wilayah 8. Berarti secara Defacto Komperteis menganggap apa yang dilakukan IAIK tidak lagi memiliki dasar sebagai Perguruan Tinggi yang legal," ujar Rafiq Mokodongan, Rabu 25 Juni 2025.

Ia juga mengatakan, karena persoalan ini telah berlabuh di meja Kejaksaan Negeri Kotamobagu, maka Instansi terkait di Pemkot Kotamobagu harus diperiksa karena ikut terseret.

"Ini uang negara seharusnya pihak Pemkot Kotamobagu (Bag-Kesra) memeriksa terlebih dahulu terkait persoalan yang dihadapi IAIK. Masa memberikan bantuan terhadap Perguruan Tinggi yang legalitasnya sedang bermasalah..?, ini ada apa..? Kami meminta jika hal ini sedang berproses hukum maka Penjabat Walikota dan Kabag-Kesra juga harus diperiksa," tegas Rafiq Mokodongan.

Sementara, Kabag-Kesra Hamdan Mokoagow, mengatakan dirinya saat memproses dana hibah berjumlah 100 juta yang diserahkan Sekretaris Daerah  Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, kepada Rektor IAIK pada saat syukuran Milad ke 7 IAIK di bulan Ramadhan 2024 lalu, karena adanya perintah dari Walikota saat itu dijabat PJ Asripan Nani.

"Nanti saya akan periksa dulu dokumenya. Dana hibah itu kami proses atas petunjuk pimpinan dan kami tidak mengetahui persoalan yang terjadi di IAIK," terang Kabag-Kesra.

Terpisah, Rektor IAIK Muliadi Mokodompit saat dikonfirmasi terkait adanya laporan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh salah satu Dosen IAIK Alfian Pobela selaku Kaprodi, dirinya menegaskan akan siap menghadapi proses hukum.

"Laporan itu tidak benar. Biarkanjo itu proses hukum jalan kalau dia lapor...tapi torang jaga trus dunia pendidikan di BMR," tukas Muliadi Mokodompit.

Diketahui, Kopertais wilayah VIII telah mengeluarkan surat bernomor B-100/Un.06/PP.00.09/IV/2021 perihal rekomendasi pencabutan izin perguruan tinggi (PT) yang langsung ditandatangani oleh Koordinafor Kopertais Prof Hamdan Juhannis, Ph.D tertanggal 16 April 2021, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Jakarta.

Dalam surat tersebut memuat 5 Point temuan pelanggaran IAIK termasuk soal izin Perguruan Tinggi yang baru keluar tahun 2019 namun IAIK telah melakukan kegiatan perkuliahan sejak 2018.

Diantaran pelanggaran yang disebutkan oleh Komperteis Wilayah VIII, yakni IAIK telah menyelenggarakan perkuliahan sebanyak 3 semester dalam 1 tahun ajaran sepanjang 2018 -2019 dan 2019- 2020. Sehingga meski izin terbit pada tahun 2019 mahasiswa telah menempuh perkuliahan sebanyak 7 semester di tahun 2021.

Terlebih, Komperteis Wilayah VIII juga mengemukakan bahwa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan IAIK tidak sesuai proses aturan Perguruan Tinggi, sebab izin tahun 2019 seharusnya Mahasiswa masih berada di semester 4 pada bulan Februari 2021.

Selanjutnya pada poin berikutnya Komperteis Wilayah VIII juga menemukan bukti pelanggaran terkait ujian Proposal Skripsi yang belum waktunya. Sebab izin tahun 2019 seharusnya Mahasiswa masih menyelesaikan perkuliahan Maksimal 72 SKS.

Berikutnya, Komperteis Wilayah VIII juga menemukan bukti bahwa pengangkatan Pimpinan PTKIS IAIK tidak berdasarkan regulasi sesuai surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Islam, meski IAI Kotamobagu berada dalam status pembinaan.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi