Logo

Sinergi dan Profesionalisme ASN Jadi Fokus Kakanwil dalam Kunjungan ke Lapas dan Bapas Watampone

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

Watampone – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Watampone. Kamis (17/7).

Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya seluruh pegawai untuk terus melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia juga mengingatkan kembali enam fungsi Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni: pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamatan, dan pengamanan.

Terkait dengan keamanan dan ketertiban, Kakanwil meminta agar seluruh jajaran senantiasa melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, memberantas peredaran narkoba, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan agar pegawai menjauhi judi online dan narkoba, serta tidak terlibat atau bahkan bekerja sama dengan jaringan pengedar narkoba.

"Keterlibatan dalam judi online dan narkoba akan merusak masa depan pribadi, keluarga dan bahkan mencoreng institusi. Syukuri yang telah kita punya sekarang, banyak yang mau berada diposisi kita sekarang, jangan sia-siakan itu dan malah berbuat tercela. Saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pemecatan bagi yang bermain dengan hal tersebut" tegas Rudy.

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Kakanwil menghimbau agar Lapas Watampone menyiapkan hasil karya unggulan warga binaan untuk ditampilkan dalam Pameran UMKM di Ancol, Jakarta.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Yohanis Varianto turut menambahkan bahwa pentingnya pengusulan remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Selain itu, seluruh proses pengeluaran narapidana, baik untuk keperluan berobat maupun kerja sosial (korvey), harus selalu mengacu pada SOP yang berlaku dan dilengkapi dengan administrasi yang tertib.

Gambar_WhatsApp_2025-07-17_pukul_17.04.13_10420fc6

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Watampone, Nurmia memaparkan rencana pembentukan Pos Bapas di empat kabupaten, yaitu Sinjai, Sengkang, Sidrap, dan Watansoppeng. Pendirian pos ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kakanwil dalam rangka kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026, di mana Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan memegang peranan penting dalam sistem peradilan pidana.

Kakanwil menyambut baik rencana yang digulirkan oleh Kabapas terkait Pembangunan pos Bapas di empat kabupaten yang berada di sekitar wilayah Bapas Watampone. “ini merupakan langkah yang tepat untuk mempersiapkan pelaksanaan UU KUHP Tahun 2026 mendatang yang membuat peran dan posisi PK pada proses peradilan dibutuhkan dalam proses penentuan pidana” ucap Rudy.

Terakhir, Kakanwil menyempatkan untuk mengunjungi blok hunian Lapas Kelas IIA Watampone dan berinteraksi dengan warga binaan melalui perbincangan singkat terkait pemenuhan hak mereka di Lapas Kelas IIA Watampone. Setelah itu Ia juga mengunjngi Bimker unutk melihat hasil karya waga binaan berupa meuble.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas dan Bapas Watampone semakin solid, profesional, dan siap menjalankan tugas sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang berkeadilan, aman, dan efektif dalam membina warga binaan serta memulihkan sosial mereka.

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi