Luwu Utara --- Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyemarakkan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia. Salah satunya, dengan mewajibkan seluruh ASN untuk memasang bendera merah-putih di depan rumah masing-masing.
Memasang bendera-merah putih di depan rumah atau perkantoran sudah menjadi tradisi yang terpelihara dari generasi ke generasi untuk menyampaikan pesan-pesan perjuangan kepada para anak bangsa yang kini tengah menikmati indahnya kemerdekaan.
Hal ini pula yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Melalui Surat Edaran Nomor 094/181/Bakesbangpol yang ditandatangani Wakil Bupati Jumail Mappile, ditegaskan bahwa ASN diimbau memasang bendera di depan rumah masing-masing, mulai 1 – 31 Agustus 2025.
“Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan 2025 agar di setiap perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, dan tempat-tempat strategis lainnya agar memasang bendera merah-putih, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan atau hiasan lainnya secara serentak mulai 1 – 31 Agustus 2025”. Demikian salah satu bunyi dari SE tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, juga ditegaskan kepada segenap elemen masyarakat agar segera mengimplementasikan secara maksimal logo, tema, serta desain turunan dari HUT ke-80 RI tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, seperti desain atau tampilan di media sosial, dan media publikasi lainnya, baik cetak maupun elektronik.
Yang menarik, Bupati Andi Abdullah Rahim juga menegaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) agar mengevaluasi seluruh ASN dalam mengimplementasikan pemasangan bendera merah-putih di depan rumah masing-masing.
“Sekaitan dengan surat edaran ini, agar semua pimpinan Perangkat Daerah mengevaluasi setiap ASN dalam pemasangan bendera merah putih di rumah masing-masing serentak mulai 1 Agustus dan memasang di story media sosialnya masing-masing,” imbau Andi Rahim.
“Insya Allah, kita akan melakukan sidak pemasangan bendera merah putih pada setiap instansi, baik sekolah maupun kantor pemerintahan dan swasta,” ucapnya menegaskan. Hal ini dilakukan, kata dia, untuk memberikan semangat bagi ASN dalam mengisi kemerdekaan. (LHr)
Berikut ini tujuh poin penting dari surat edaran tersebut:
1. Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan tahun 2025 agar di setiap lingkungan gedung dan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, serta tempat-tempat strategis lainnya untuk mengibarkan Bendera Merah-Putih dan memasang dekorasi umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan atau hiasan lainnya secara serentak sejak 1 – 31 Agustus 2025;
2. Mengimplementasikan secara maksimal Logo dan Desain turunan HUT ke-80 RI tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan media sosial, media publikasi, baik cetak maupun elektronik.
3. Mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah-Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing;
4. Melakukan gotong-royong di lingkungan kerja dan wilayah kecamatan/desa/kelurahan masing-masing, serta gotong-royong bersama di bantaran sungai Masamba;
5. Para Camat membentuk panitia di tingkat kecamatan, untuk melaksanakan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah-Putih serta kegiatan olahraga dan seni di tingkat kecamatan/desa/kelurahan, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI. Khusus Kecamatan Masamba, tetap melaksanakan upacara di tingkat kabupaten, namun tetap mengadakan kegiatan lomba di tingkat desa/kelurahan;
6. Pembukaan rangkaian kegiatan di tingkat kabupaten, mulai 10 Agustus 2025 pukul 08.00 di depan Rumah Jabatan Bupati, ditandai dengan jalan sehat dengan membawa Bendera Merah Putih ukuran 1 meter, lengkap dengan tiang sebanyak 5 lembar per instansi, bendera tangan untuk pelajar, dan menggunakan dress code bernuansa merah putih;
7. Hal-hal lain yang dipandang memerlukan koordinasi, dapat menghubungi panitia kabupaten atas nama Hasrum Jaya dengan nomor HP 0852 4368 4638.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi