Logo

Terkesan Kebal Hukum Pelaku PETI di Monsi Kec. Lolayan Berulah Lagi

INFOSULAWESI.com BOLMONG - Para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Monsi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, rupanya tak takut dengan ancaman hukum yang bakal menjerat.

Jika sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong telah memberikan peringatan agar segala bentuk kegiatan perusakan lingkungan alam dapat dihentikan, namun hal tersebut tidak diindahkan.

"Tahun lalu kami sudah memberikan surat teguran agar kegiatan terkait kerusakan lingkungan dapat dihentikan," ujar Aldi Pudul, Kamis 28 Agustus 2025.

Namun demikian, teguran itu terkesan tak digubris oleh para pelaku hingga pada Hari Kamis 28 Agustus 2025 oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, menemukan kembali adanya kegiatan PETI yang menggunakan alat berat excavator sedang mengeruk material bebatuan yang mengandung logam emas.

"Lokasi ini masuk wilayah Konsensi JRBM dan kegiatan Pertambangan Emas ini tidak berizin sehingga kami langsung memberikan teguran dilapangan," terang Arter Wowiling, selaku Kacabdin ESDM Provinsi Sulut Wilayah III Bolmong.

Ia pun menegaskan hal ini akan dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum agar pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba.

"Jelas ini adalah pelanggaran dan pastinya kami akan bawa dan laporkan ke Polda Sulut karna jelas ini melanggar aturan tentang Minerba," tegasnya.

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com