Logo

Dirjen Cipta Karya Tinjau DPRD Makassar, Rekomendasi Rekonstruksi Total Gedung Baru

Makassar -- Pasca kebakaran yang melanda Gedung DPRD Kota Makassar pada 29 September lalu, perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah kota terus tertuju pada percepatan rencana pembangunan kembali fasilitas wakil rakyat tersebut.

Untuk memastikan langkah akselerasi berjalan sesuai kebutuhan, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, melakukan kunjungan kerja ke lokasi gedung di Jalan AP Pettarani, Selasa (16/9/2025).

Dalam agenda ini, Dirjen Dewi hadir bersama rombongan pejabat Kementerian PU dan disambut langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, Ketua DPRD Makassar Supratman.

Sekwan DPRD Andi Rahmat Mappatoba, sejumlah unsur pimpinan DPRD, serta jajaran teknis SKPD seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Penataan Ruang, dan Camat Tallo-Tappocini.

Kunjungan tersebut bertujuan meninjau secara langsung kondisi pascakebakaran sekaligus melakukan perhitungan awal kebutuhan anggaran, sebagai bahan pertimbangan pengajuan pembangunan ulang yang rencananya akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, menyampaikan pihaknya melihat langsung kondisi terkini.

Dari dari hasil kajian dan pengamatan, ada dua masa bangunan yang terdampak. Satu adalah bangunan yang dibangun dan diresmikan pada 1986. Usianya sudah lebih dari 40 tahun.

“Kami berkesimpulan bangunan ini mengalami kerusakan berat. Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat,” jelas Dewi.

Ia menambahkan, masukan Wali Kota Makassar turut menjadi pertimbangan. Mengingat standar bangunan era 1980-an sudah jauh berbeda dengan ketentuan saat ini, mulai dari skala gempa, jalur evakuasi, hingga sistem pengaman kebakaran.

Untuk gedung utama yang dibangun tahun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali,” tuturnya.

“Sementara gedung tambahan yang dibangun tahun 2024 kondisinya re”latif baik dan hanya mengalami kerusakan ringan, sehingga masih bisa dimanfaatkan setelah rehabilitasi,” paparnya, melanjutkan keterangan.

Dewi menegaskan, jika skema rekonstruksi disetujui, gedung lama dipastikan harus diratakan. Namun proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, termasuk penghapusan aset karena bangunan lama masih tercatat sebagai aset negara.

“Tim Direktorat Bina Teknik akan melakukan kajian lanjutan. Jika rekonstruksi diputuskan, pasti harus diratakan. Tetapi ada syarat seperti penghapusan aset yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” terangnya.

IKLAN1

Space_Iklan2