Logo

Polisi Bekuk 11 Pelaku Penganiayaan di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU — Sebanyak 11 orang terduga pelaku yang membuat keributan dan penganiayaan terhadap korban Hermansyah Mokoginta warga Desa Bintau, Kabupaten Bolmong, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Pusat Kota Kotamobagu, Minggu, 21 September 2025, pukul 05:00 wita, dini hari, akhirnya diamankan Polres Kotamobagu.

Kejadian yang sempat viral di Media Sosial Facebook, nampak terlihat suasananya sangat mencekam lantaran para pelaku dan korban nampak berhadapan sambil serang, hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan tak berdaya seperti terkena benda keras. Meski demikian korban yang sudah tak berdaya masih menerima penganiayaan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K MH. Mengatakan, kejadian ini dipicu oleh pengaruh minuman keras (Miras)

“Peristiwa ini dipicu oleh faktor miras. Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pemeriksaan medis. Saat ini kondisinya sudah sehat dan dapat beraktivitas kembali,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, tak berselang lama Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu langsung bergetak cepat dan membekuk seluruh pelaku hingga di giring ke terali besi ruang tahanan Polres, sambil menjalankan pemeriksaan Intensif dari Tim Penyidik Jatanras.

“Para terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' tegas Kasat Reskrim Ahmad Wa'afi.

Sementara, terkait banyaknya permintaan dari Masyarakat agar Kepolisian melakukan razia sepanjang jalan Ahmad Yani terutama pada Malam Minggu, Kasat Reskrim menjelaskan hal itu sudah menjadi Agenda penting Kepolisian.

"Ke depan Polres Kotamobagu akan meningkatkan patroli serta razia di lokasi-lokasi yang rawan, terutama tempat-tempat perkumpulan di waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” imbuhnya.