Bulukumba – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pendaftaran IG Tenun Kajang, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus mengangkat nilai ekonomi dan budaya dari warisan tradisi masyarakat Kajang.
Pemeriksaan substantif dilakukan dengan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi pengrajin, antara lain di Kawasan Adat Kajang Tana Toa, Dusun Sobbu, Dusun Lembang Kahu Bonto Baji, serta Dusun Jatia Sangkala.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Pemeriksa yang terdiri dari ahli Indikasi Geografis bersama tim pendamping Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan verifikasi kesesuaian dokumen deskripsi dengan fakta di lapangan. Sejumlah proses tradisional turut ditunjukkan, seperti pencelupan benang dengan tanaman Tarung sebagai pewarna alami khas berwarna hitam, hingga proses tradisional A’garasu yaitu menggerus kain menggunakan kulit keong untuk menghasilkan kilap pada kain.
Tim juga meninjau aktivitas para penenun yang masih menggunakan alat tenun tradisional gedogan. Tenun Kajang hingga kini tetap dipakai dalam berbagai prosesi adat, seperti ritual adat, perkawinan, hingga upacara kematian, sehingga keberadaannya memiliki nilai budaya tinggi.
Kunjungan lapangan turut dilanjutkan dengan audiensi kepada Amma Toa (Kepala Suku Kajang) serta pertemuan dengan Ketua PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Bulukumba yang memberikan dukungan penuh atas pengajuan IG Tenun Kajang.
Selanjutnya, dilaksanakan rapat evaluasi hasil kunjungan lapangan di Aula Desa Tanah Toa. Evaluasi membahas penguatan organisasi MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Kajang, penentuan karakteristik khas produk seperti motif Pa’biring dan Pa’ratu, penetapan standar kualitas, hingga penyempurnaan dokumen deskripsi termasuk logo dan peta wilayah produksi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (2/10) menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual, khususnya potensi IG di Sulawesi Selatan.
"Dengan adanya pengakuan IG, diharapkan Tenun Kajang tidak hanya terjaga keasliannya, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengrajin dan menjadi identitas budaya yang mendunia,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal turut memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, pendaftaran IG Tenun Kajang merupakan langkah penting dalam melestarikan budaya lokal sekaligus memperkuat ekonomi kreatif daerah.
“Tenun Kajang adalah warisan budaya yang merepresentasikan kearifan lokal masyarakat Kajang. Perlindungan Indikasi Geografis akan menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas, nilai, serta reputasinya. Lebih dari itu, IG juga memberi peluang besar bagi pengembangan ekonomi masyarakat Bulukumba, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para pengrajin maupun generasi penerus,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Substantif DJKI menekankan pentingnya pemahaman seluruh pihak terhadap dokumen deskripsi agar kualitas, karakteristik, dan reputasi Tenun Kajang dapat dipertahankan. MPIG Tenun Kajang diberi waktu tiga minggu untuk melakukan penyempurnaan dokumen sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama DJKI berupaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah melalui kekayaan intelektual, sehingga Tenun Kajang dapat menjadi aset budaya sekaligus ekonomi yang berkelanjutan.