Luwu Utara -- Sebagai salah satu upaya strategis Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Andi Abdullah Rahim menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kendaraan dari luar daerah wajib melakukan balik nama kendaraan ke daerah asal, dalam hal ini daerah Luwu Utara.
Pernyataan ini ditegaskan Bupati Andi Abdullah Rahim saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan PAD, Selasa (1/10/2025), di Ruang Command Center Kantor Bupati. Instruksi Bupati ini dikemas dalam Gerakan Balik Nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat kendaraan melalui proses mutasi kendaraan (pencabutan berkas) di Kantor Samsat Masamba.
Sebagai langkah awal, Bupati menargetkan seluruh ASN Luwu Utara yang memiliki kendaraan dari luar daerah agar segera melakukan proses balik nama. Kewajiban balik nama kendaraan ini sudah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai berlaku 5 Januari 2025.
Dalam UU tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi, melainkan langsung masuk ke kas daerah melalui skema opsen pajak. Sehingga kebijakan Bupati ini menjadi langkah terbaik untuk mengoptimalkan PAD di tengah pengurangan dana transfer pusat ke daerah.
“Artinya, makin banyak kendaraan ber-plat Luwu Utara yang membayar pajak di daerah kita, maka makin besar pula kontribusinya terhadap PAD. Sebaliknya, jika masih menggunakan plat dari luar, maka pembayaran pajak justru menjadi pemasukan bagi daerah lain,” jelas Bupati Andi Abdullah Rahim, di hadapan para Kepala Perangkat Daerah yang hadir dalam rakor tersebut.
Alumnus Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar ini menambahkan bahwa peningkatan PAD memiliki dampak langsung bagi masyarakat itu sendiri, karena dana itu akan digunakan untuk membiayai sebagian pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program peningkatan kesejahteraan, yang dampak positifnya akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.
“Melihat kondisi yang ada saat ini, di mana dana transfer dari pusat ke pemerintah daerah kembali mengalami pengurangan, maka pemerintah daerah didorong untuk memaksimalkan PAD sebagai bentuk kemandirian fiskal, sehingga pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik, hingga program peningkatan kesejahteraan dapat terwujud secara maksimal,” terangnya.
Program ini, kata dia, nantinya akan mendata seluruh kendaraan maupun dokumen Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor milik ASN di lingkup Pemda Lutra. “Dipilihnya ASN untuk tahap awal program ini agar menjadi contoh tanggung jawab bersama dan kecintaan terhadap daerah dalam mengoptimalisasi PAD dari pajak pendapatan kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Ditegaskannya, kebijakan gerakan balik nama kendaraan milik ASN Pemda Lutra ini bersifat wajib, dan harus segera dilakukan untuk memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor. “Ini sifatnya wajib. Jadi, rekan-rekan ASN agar kiranya segera melaksanakan program ini. Apalagi sudah ada program gratis balik nama,” pungkas Andi Rahim. (zv/LH)