Makassar — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembentukan peraturan di tingkat daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sulsel yang bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah di Sulawesi Selatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mencerminkan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Sebanyak 30 rancangan produk hukum daerah difasilitasi sejak 6-10 Oktober lalu yang terdiri atas 23 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dari jumlah tersebut, 25 rancangan produk hukum dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sementara 5 rancangan dikembalikan untuk penyempurnaan lebih lanjut sesuai hasil pembahasan bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (13/10) menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pembinaan hukum oleh Kemenkum.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil hadir memastikan setiap regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Tujuannya agar produk hukum daerah benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan teknis, tetapi bentuk kolaborasi dalam menghadirkan peraturan yang berkualitas, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menuturkan bahwa kegiatan harmonisasi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat peran Kemenkum di daerah dalam memastikan kualitas pembentukan hukum.
“Kami terus mendorong agar proses penyusunan produk hukum daerah dilakukan secara tertib, terencana, dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan yang baik. Hasil dari kegiatan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan pelayanan harmonisasi di tahun mendatang,” jelas Heny.
Adapun delapan daerah yang mengikuti kegiatan harmonisasi tersebut meliputi Kabupaten Gowa, Takalar, Pangkep, Enrekang, Bulukumba, dan Soppeng, serta Kota Parepare dan Palopo.
Kedelapan daerah tersebut mengajukan total 30 rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas 23 rancangan peraturan kepala daerah dan 7 rancangan peraturan daerah untuk dilakukan fasilitasi dan penyelarasan bersama Kanwil Kemenkum Sulsel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta pelayanan publik yang lebih baik.