Maros — Puluhan korban penipuan perumahan bodong PT Daeng Cahaya Abadi atau yang dikenal dengan Perumahan Pesona Adnin mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Senin (13/10/2025). Kedatangan para korban ini untuk menuntut kejelasan dan mendorong percepatan proses hukum, serta mengagendakan RDP terhadap pihak pengembang yang diduga melakukan penipuan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua Komisi I DPRD Maros tersebut turut dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Maros dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros, yang akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban hingga kasus ini menemui titik terang.
Dalam forum tersebut, Fardy Ali, salah satu perwakilan dari korban, menegaskan pentingnya langkah konkret dari pihak DPRD untuk memproses secepatnya pelaporan dan tuntutan yang dilayangkan oleh korban penipuan terhadap developer Perumahan Pesona Adnin.
“Saya pikir buktinya sudah ada, dan kita hampir tidak punya alasan lagi untuk menunda RDP. Bahkan masyarakat sudah mendatangi rumahnya (pihak pengembang). Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka, harus ada langkah konkret, hari ini kami mau dengar, kapan RDP-nya,” ujar Fardy Ali.
Selanjutnya, Muhajir menyampaikan bahwa masalah penipuan ini telah ditemui indikasi pelanggaran hukum. Indikasi tersebut telah memenuhi untuk selanjutnya dapat diproses ke jalur litigasi.
“Penipuan ini sudah ada indikasi pelanggaran hukum dan dapat diproses ke jalur litigasi.” Ungkap Ketua PAC Ansor Mandai yang juga anggota dari LBH Makassar.
Sementara itu, salah satu korban, menceritakan bagaimana tindakan diduga pelaku dalam menjalankan aksi menipunya kepada client baru yang mulanya diberikan harga murah untuk penjualan rumah kosong yang terletak di Perumahan Pesona Adnin.
Ketika di tanyai oleh salah satu korban lainnya terkait kapan pembelian rumah dilakukan. Ia menjawab rumah tersebut dibeli pada bulan lalu (september). Dengan kondisi rumah tersebut kosong, tanpa kilometer listrik, tanpa air, tanpa kanopi, atap plafon yang rusak, selayaknya rumah yang tak berpenghuni. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi rumah tidak layak itu, akhirnya diperbaiki dengan modal renovasi rumah berjumlah 70 juta. Lebih parahnya, rumah yang ia beli pada bulan lalu itu, ternyata dimiliki oleh seorang korban lainnya yang telah melakukan pembelian pada tahun 2021 lalu kepada pemilik sebelumnya. Syahdan, status kepemilikan rumah menjadi double kepemilikan.
Sesuatu yang harus dipahami adalah proses penipuan yang dijalankan oleh developer Perumahan Pesona Adnin atau PT. Daeng Cahaya Abadi masih terus berlangsung dan mencari mangsa selanjutnya, setidaknya tindakan pelaku berjalan pada satu bulan terakhir. Hal ini, menjadi indikasi bahwa proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku penipuan masih tidak menemui titik terang. Serta, mempertanyakan sejauh mana kinerja pihak penegak hukum dalam memproses aduan atau laporan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk para korban penipuan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah yang dipelopori oleh developer PT. Daeng Cahaya Adnin atau Perumahan Cahaya Abadi.
“Komisi I akan mengundang Camat, Desa, Polres, pihak bank, dan BPN, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah ini,” jelas Ikram Rahim.
Ia pun memastikan bahwa RDP akan dijadwalkan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang untuk membahas secara mendalam persoalan yang merugikan puluhan warga tersebut.