INFOSULAWESI.com BOLTIM - Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin atau lebih disebut PETI di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur, rupanya pelakunya bakal berhadapan hukum setelah DPD LAKI Sulut menyatakan telah merampungkan seluruh konsep laporan ke Polda Sulut dan Polres Boltim.
“Kami akan melayangkan laporan resmi kepada Polda Sulut soal aktivitas PETI di wilayah Buyandi Boltim. Sementara untuk laporan resmi di Polres Boltim akan dilayangkan pada hari Senin,” kata Firdaus Mokodompit, Ketua DPD LAKI Sulut, Sabtu, 10 Oktober 2025.
Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis Excapator, diduga milik dari Investor asal Manado berinisial IL alias Ichat dan PT alias Pia, nampak telah merusak ekosistim hutan dan perubahan konversi lahan yang bakal berdampak pada rusaknya iklim serta tercemarnya lingkungan hingga dampak serius yakni bencana alam yang terus menghantui warga.
Lebih lanjut, DPD LAKI Sulut memberikan warning jika ada oknun Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi tameng dalam kegiatan PETI, maka pihaknya akan melayangkan surat laporan khusus ke istansi yang lebih tinggi.
"Jangan sampai kami mendapatkan informasi jika PETI di Buyandi dilindungi oleh Oknum aparat, kami pasti akan layangkan surat reami melaporkan oknum tersebut ke atasanya di istansi yang lebih tinggi. Sebab persoalan perusakan lingkungan hutan jelas melanggar ketentuan Undang-Undang yang menjadi pedomanya,'' tegas Firdaus Mokodompit.
Sementara, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan melalui Kasat Reskrim IPTU Jerry Tambunan, yang dikutib dari Media Online, menegaskan pihak Polres akan segera turun ke lokasi itu.
“Kami akan cek dilapangan jika ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal, maka akan ditindaki sesuai aturan yang berlaku,” singkat Tambunan.