Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Maros, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (14/10).
Rapat dipimpin oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Abdillah, dan dihadiri oleh jajaran analis hukum serta tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dari Pemerintah Kabupaten Maros hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, Ketua Bapemperda, Kepala Bagian Persidangan Humas dan Protokoler, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta tenaga ahli penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk menjamin hak-hak tradisional, melestarikan budaya dan wilayah adat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara mandiri.
Forum harmonisasi berlangsung secara partisipatif dan konstruktif, di mana seluruh peserta aktif memberikan masukan untuk memastikan keselarasan antaraturan, menghindari tumpang tindih kebijakan, dan menjamin penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Melalui harmonisasi ini, setiap rancangan peraturan daerah diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Kemenkum berkomitmen memastikan agar substansi peraturan yang dihasilkan selaras dengan norma hukum nasional dan kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Abdillah, Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum harmonisasi ini dan menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Ranperda tentang masyarakat hukum adat ini sangat penting, bukan hanya untuk melindungi hak-hak tradisional, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan nilai-nilai lokal dalam pembangunan daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun memenuhi asas legalitas, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan harmonisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong kualitas produk hukum daerah yang responsif, inklusif, dan selaras dengan prinsip keadilan sosial, terutama dalam konteks pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat di Sulawesi Selatan.
Rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan tim penyusun agar Raperda ini dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.