Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, dalam pernyataannya, Senin(20/10/2025) menegaskan komitmen serius dalam mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kehadiran Posbankum akan menjadi ujung tombak dalam memberikan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini sulit dijangkau layanan hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan lokasi tempat tinggalnya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Posbankum bukan sekadar pos layanan, tetapi simbol kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat," tegas Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kepala desa, hingga organisasi masyarakat sipil untuk bersinergi dalam mewujudkan Posbankum yang efektif dan berkelanjutan. "Mari kita bersama-sama membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Dengan Posbankum, kita tidak hanya memberikan solusi atas permasalahan hukum, tetapi juga mencegah konflik melalui edukasi dan pendampingan yang tepat," pungkasnya.
Adapun Kegiatan terbaru yang dilakukan oleh Jajaran penyuluh Kanwil Kemenkum Sulsel yakni bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Turatea Jeneponto menggelar penyuluhan hukum di Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri 35 peserta yang terdiri dari kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perangkat desa.
Penyuluhan bertema "Optimalisasi Pelayanan Hukum dan Sosialisasi Pembentukan Posbankum" ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mensosialisasikan urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.
Kepala Desa Bontojai, Muh. Syahrir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Kemenkum Sulsel dan LBH Turatea. "Terima kasih kepada Kemenkum Sulawesi Selatan yang telah berkunjung ke Desa Bontojai. Kami berharap kepada para kepala dusun yang mengikuti kegiatan ini untuk menyebarluaskan materi kepada masyarakat agar mereka dapat memperoleh manfaat," ujarnya.
Penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di desa merupakan langkah strategis memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan. "Kehadiran Posbankum bertujuan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat," paparnya.
Tim penyuluh yang terdiri dari Puguh Wiyono dan Erna juga menyampaikan materi tentang pentingnya penyuluhan hukum di tengah masyarakat serta sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

