Logo

Kanwil Kemenkum Dorong Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Kekayaan Intelektual Pertanian di Sulsel

Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) dan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di bidang pertanian. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi, salah satunya dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi dalam melindungi produk pertanian unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami terus mendorong agar produk-produk pertanian unggulan di Sulsel segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Perlindungan ini penting agar potensi daerah kita diakui secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (12/11).

Ia menambahkan, beberapa komoditas pertanian di Sulsel memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai IG. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat proses pendaftaran dan perlindungan KI di sektor pertanian.

“Sinergi menjadi kunci utama dalam membangun Sulsel. Kolaborasi antara Kemenkum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait lainnya akan memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, turut mengapresiasi langkah Kemenkum dalam memperkuat koordinasi antarinstansi.

“Upaya seperti ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan kolaborasi, kita bisa mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bustanul.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis.

“Kami siap membantu daerah dan pelaku usaha dalam penyusunan dokumen serta proses pendaftaran IG. Perlindungan hukum atas produk lokal menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga kualitas produk unggulan Sulsel,” terang Demson.

Langkah Kanwil Kemenkum Sulsel ini sejalan dengan program pemerintah untuk memperluas perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi kreatif dan berkelanjutan di daerah.