Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Rancangan Perbup Jeneponto tentang Layanan Darurat 112 dan Beasiswa Pendidikan

Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Jeneponto. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (13/11).

Adapun dua rancangan yang dibahas yaitu Raperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, serta Raperbup tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Peserta Didik Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Jeneponto.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Bagian Hukum, serta tim penyusun dari Pemkab Jeneponto.

Dalam pembahasan rancangan tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis, di antaranya penyempurnaan redaksi istilah, penyelarasan ketentuan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, serta penyederhanaan norma pada beberapa pasal agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara pada rancangan tentang Pemberian Beasiswa bagi Peserta Didik Keluarga Tidak Mampu, pembahasan difokuskan pada penyesuaian norma dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, penyederhanaan struktur pasal, serta penegasan mekanisme penyaluran beasiswa agar langsung diterima oleh peserta didik penerima manfaat.

Dari hasil pembahasan, kedua rancangan peraturan bupati tersebut disimpulkan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan penyempurnaan dan penetapan sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi hasil tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam proses harmonisasi ini.

“Dari hasil pembahasan, kedua rancangan peraturan bupati ini telah memenuhi aspek kesesuaian dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami berharap hasil fasilitasi ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemkab Jeneponto dalam melanjutkan proses penetapan agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Heny.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkum terhadap upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami berkomitmen mendampingi setiap pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan nasional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kehadiran regulasi seperti layanan darurat 112 dan program beasiswa pendidikan menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Andi Basmal.

Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang efektif, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.