Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan DPR Kabupaten Mimika dalam menyusun produk hukum daerah mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam pertemuan bersama jajaran DPR Kabupaten Mimika di Aula Pancasila, Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Andi Basmal menegaskan pentingnya kehadiran peraturan daerah yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum. “Kami sudah melakukan harmonisasi terhadap 17 Perda tentang bantuan hukum di berbagai daerah, dan semua berjalan baik. Pengalaman ini siap kami bagikan untuk mendukung Mimika,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan perda tidak hanya sebatas menyalin regulasi yang sudah ada, tetapi harus memperhatikan aspek harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kanwil Kemenkum Sulsel, tambahnya, siap memberikan asistensi dan pendampingan teknis agar produk hukum yang lahir benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlakuan hukum nasional.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Mimika, Iwan Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya ingin melahirkan perda tentang bantuan hukum sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang belum memahami hak-hak hukumnya. “Bantuan hukum di Mimika masih sangat minim diketahui oleh masyarakat. Kami ingin perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi warga yang membutuhkan pendampingan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Kanwil Kemenkum Sulsel yang telah membuka ruang kolaborasi dan berbagi praktik baik dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, pengalaman Sulsel yang sudah maju dalam bidang regulasi bisa menjadi contoh bagi daerah lain, termasuk Mimika.
Dalam forum tersebut, para perancang peraturan dari Kanwil juga memberikan gambaran teknis mengenai proses pembulatan dan pemantapan konsepsi perda. Mereka menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik yang kuat sebagai roh dari setiap produk hukum daerah.

