Gaji Anggota DPR RI Berapa? Ini Rincian Lengkap Gaji, Tunjangan dan Fasilitas

INFOSULAWESI.COM -- Berapa gaji anggota DPR RI setiap bulan? Pertanyaan ini hampir selalu muncul ketika publik membahas anggaran negara maupun kesejahteraan pejabat negara.

Tak sedikit masyarakat mengira penghasilan anggota DPR hanya berasal dari gaji pokok, padahal kenyataannya terdapat sejumlah tunjangan yang diatur dalam berbagai regulasi.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan undang-undang, pengawasan, dan penganggaran, anggota DPR RI memperoleh hak keuangan yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.

Seluruh komponen tersebut bersifat resmi dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dasar Hukum Gaji Anggota DPR RI

Hak keuangan anggota DPR RI memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 mengenai tunjangan jabatan pejabat negara.
  • Sejumlah ketentuan Menteri Keuangan yang mengatur hak keuangan dan biaya operasional anggota DPR RI.

Dengan dasar hukum tersebut, penghasilan anggota DPR tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui regulasi yang berlaku secara nasional.

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR RI adalah:

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan.
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan.
  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan.

Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan.

Rincian Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI memperoleh sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan.

Berdasarkan berbagai ketentuan yang berlaku, komponen penghasilan antara lain meliputi:

Komponen Nominal  
Gaji pokok Rp4.200.000  
Tunjangan istri/suami Rp420.000  
Tunjangan anak Rp168.000  
Tunjangan jabatan Rp9.700.000  
Tunjangan beras Rp289.680  
Uang paket/sidang Rp2.000.000  
Tunjangan kehormatan Rp5.580.000  
Biaya komunikasi intensif Rp15.554.000  
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000  

Besaran beberapa tunjangan dapat berubah apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah maupun DPR RI sesuai regulasi yang berlaku.

1 2

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar