Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Diborgol, DPR: Equality Before The Law

INFOSULAWESI.COM -- Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan datang dari Komisi III DPR RI yang meminta aparat penegak hukum memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam setiap tahapan proses hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penegakan hukum tidak hanya dituntut berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum akan selalu menjadi perhatian luas sehingga setiap tindakan aparat akan dinilai publik secara cermat.

Ia mengatakan bahwa munculnya Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol memang tidak memengaruhi keabsahan proses penahanan secara hukum.

Namun, kondisi tersebut dinilai memunculkan ruang tafsir di tengah masyarakat mengenai adanya kemungkinan perlakuan berbeda.

“Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, aparat harus mampu menunjukkan bahwa setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Persepsi Publik Dinilai Sama Pentingnya dengan Legalitas

Abdullah mengingatkan bahwa ketentuan hukum acara pidana memang tidak menjadikan penggunaan rompi tahanan ataupun borgol sebagai syarat sahnya penahanan.

Keabsahan penahanan tetap mengacu pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, ia menilai perkara yang melibatkan figur yang pernah menduduki posisi strategis di institusi penegak hukum membutuhkan tingkat transparansi yang lebih tinggi.

Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Abdullah, persepsi publik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara seorang mantan pejabat dengan tersangka lain, muncul anggapan bahwa terdapat perlakuan istimewa.

Karena itu, aparat diminta menjawab keraguan publik melalui tindakan nyata yang konsisten.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.

Abdullah juga menanggapi alasan Kejaksaan Agung yang menyebut tidak dipakaikannya rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah disebabkan keterbatasan waktu karena proses penetapan tersangka berlangsung hingga malam hari.

1 2

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar