Yusril: Begal Harus Ditangkap Hidup-Hidup, Hukum Tak Boleh Diambil Alih Warga

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

“Pelaku harus diadili dan dijatuhi hukuman melalui pengadilan, bukan menjadi korban kekerasan massa,” katanya.

Selain membahas aspek keamanan, Yusril juga memberikan pandangan terhadap wacana pemberian hadiah bagi masyarakat yang membantu menangkap pelaku begal.

Menurutnya, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan karena seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, pemberian hadiah yang dikaitkan dengan pembuktian tindak pidana berpotensi menghadapi kendala administratif maupun hukum karena proses peradilan dapat berlangsung cukup panjang.

Yusril mengingatkan bahwa proses pidana dimulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga kemungkinan upaya hukum lanjutan sebelum putusan benar-benar inkrah.

“Bisa saja hadiah belum dapat diberikan karena masih menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai mekanisme penegakan hukum harus tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dedi Mulyadi Sebut Sayembara Bertujuan Mencegah Main Hakim Sendiri

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan rencana memberikan hadiah kepada masyarakat yang membantu menangkap pelaku begal maupun pelaku kejahatan jalanan.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai ajakan berburu pelaku kejahatan ataupun mendorong aksi kekerasan warga.

Sebaliknya, sayembara itu dirancang sebagai strategi psikologis agar masyarakat lebih waspada sekaligus menyerahkan pelaku kepada aparat.

Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat menghidupkan kembali budaya ronda malam dan Pos Siskamling yang selama beberapa tahun terakhir mulai berkurang di sejumlah daerah.

Dengan meningkatnya partisipasi warga melalui sistem keamanan lingkungan, pemerintah daerah berharap potensi tindak kriminal dapat ditekan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat memang penting, namun seluruh tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam bingkai konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme peradilan yang sah.

1 2

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar