Logo

67 Kepala Daerah Dapat Teguran Kemendagri Terkait Netralitas ASN

Ilustrasi Netralitas ASN

INFOSULAWESI.com, JAKARTA --  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran terhadap 67 kepala daerah yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020.

67 kepala daerah ini dianggap belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Mendagri Tito menerangkan, para kepala daerah ini diberi waktu tiga hari menindaklanjuti teguran KASN. Akan ada sanksi yang menanti mereka jika hal ini tak jua diindahkan.

Aturan ini berdasarkan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” tegas Tito dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2020).

Dijabarkan, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Adapun kepala pemerintahan provinsi, yang mendapat teguran adalah Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Utara.

Sementara jejeran bupati terdiri dari Asahan, Asmat, Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat, Bupati Sidoarjo, Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun, Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori, Bupati Tana Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli-Toli, dan Bupati Wakatobi.

Ada pun pejabat wali kota terdiri atas Wali Kota Batam, Wali Kota Binjai, Wali Kota Bontang, Wali Kota Makassar, Wali Kota Mataram, Wali Kota Pariaman, Wali Kota Samarinda, Wali Kota Solok, dan Wali Kota Surabaya. (*)