Logo

Antisipasi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri

Suasana pemungutan suara metode bagi WNI di Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Minggu (4/2/2024). Penyelenggaraan pemilu di luar negeri masih memiliki kerawanan tersendiri (Foto: ANTARA)

insulcoblos24_700_3

KPU mengatakan proses pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri sedang digelar. Pelaksanaan pemungutan suara di mancanegara menggunakan tiga metode, yaitu datang ke tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara keliling KSK, dan pos.

Sebagaimana kita ketahui, metode TPSLN berarti pemilih datang mencoblos ke lokasi yang disiapkan panitia pemilihan. Metode KSK berarti panitia pemilihan mendatangi tempat pemilih, sedangkan metode pos artinya panitia mengirimkan surat suara ke alamat pemilih, kemudian pemilih mengirimkan kembali setelah dicoblos.

Pemungutan suara metode TPSLN dilaksanakan di 128 KBRI dengan waktu yang berbeda. Paling awal adalah di Hanoi dan Ho Chi Min City pada 5 Februari lalu, Panama City 6 Februari, dan Teheran pada 8 Februari. 

Sementara di 124 KBRI lainnya digelar berbeda antara 9-14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemungutan suara metode KSK dimulai sejak 4 Februari, dan metode pos diselenggarakan 5-11 Februari 2024.

Sejauh ini proses pemungutan suara di mancanegara secara umum berjalan lancar, tetapi ada kendala khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia. Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, kasus di Kuala Lumpur karena ada dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal seperti yang viral di media sosial. 

Kasus dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal itu sebenarnya berpotensi masuk kategori tindak pidana pemilu. Karena itu kita mendorong KPU dan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Atase Polri pada KBRI setempat untuk mengungkap dugaan tersebut, sehingga pemilu di mancanegara bisa berlangsung lancar.