Logo

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU Dana BOS Al-Zaytun

Panji Gumilang, tersangka TPPU Dana BOS Pondok Pesantren Al Zaytun (tengah) saat dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Jabar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023) (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (APG/PG) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), ancaman 20 tahun penjara. Menyusul gelar perkara selesai dilakukan penyidik dalam dugaan TPPU pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun. 

"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam empat tahun (penjara, red), Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun. Dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas. Dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi."

Sebelumnya, Brigjen Whisnu mengonfirmasi Bareskrim Polri gelar perkara kasus tersebut dilakukan, pada Kamis siang. Kasus dugaan TPPU diduga dilakukan APG, bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian dilaporkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud pada Rabu (5/7/2023), mengungkap ditemukan 256 rekening diduga milik APG. "Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud.

"Pokoknya, enam (nama berbeda, red) dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi, (diduga berjumlah, red) 289 (rekening, red)."

Seperti diberitakan sebelumnya, APG juga disangkakan penistaan Agama Islam terkait ajarannya di Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan barang bukti dan APG sebagai tersangka penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Senin (30/10/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara APG lengkap, pada Kamis (26/10/2023). "Hari ini akan kami kawal dan akan kami laksanakan pemberangkatan dari Barskrim menuju Indramayu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News