Logo

Bawaslu Berhak Menilai Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa se-Provinsi Kalimantan Selatan, yang diadakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat, Minggu (10/12/2023) (Foto: Bawaslu).

JAKARTA -- Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, pihaknya berhak menilai apabila ada dugaan kepala daerah maupun ASN melanggar netralitas. Puadi menegaskan itu saat membuka Rakor Netralitas Kepala Desa se-Provinsi Kalimantan Selatan di Universitas Lambung Mangkurat, Minggu (10/12/2023).

"(Bawaslu, red) leading sector-nya untuk menentukan apakah ASN dalam tahapan Pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya Bawaslu," katanya. Namun, katanya, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak. 

Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala daerah tersebut hanya kementerian terkait. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang.

Meski memiliki keterbatasan tidak dapat menindak ASN yang tidak netral, Bawaslu berwenang merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN. Rekomendasi Bawaslu berdasarkan kajian atas laporan dari masyarakat.

Dari kajian tersebut, nantinya dapat ditentukan apakah laporan terkait netralitas ASN tersebut masuk ranah etik, administrasi, maupun pidana. "Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggungjawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi," ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News