Logo

Bawaslu Tambah Aturan Pemilu 2024 untuk ASN

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: ( Dok. Antara)

kpu700_12_2

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk berhati-hati saat berfoto dengan calon legislatif atau calon peserta Pemilu 2024. Apalagi dengan gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan peserta Pemilu, maka bisa mendapatkan sanksi.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis, (23/3/2023).

Kata Bagja, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam Pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal di antaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. 

Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ujarnya. 

Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon. Dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," katanya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News