Logo

Bukan Penerima Dana TJSL Namun Anehnya Sangadi Desa Otam Justru Dilaporkan Dugaan Korupsi

INFOSULAWESI.com BOLMONG - Kepala Desa atau Sangadi Desa Otam, Idrus Mokodompit, memberikan klarifikasinya terkait adanya tudingan bahwa dirinya terjerat dugaan Korupsi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dialokasikan oleh pihak Gardu PLN Desa Otam ke Kelompok Tani Desa Otam, untuk menjadikan Desa Otam sebagai Desa Sentra Bibit Vanili, yang telah dilaporkan sekelompok masyarakatnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Menurut Sangadi Idrus Mokodompit, dirinya bukanlah sebagai penerima Dana TJSL melainkan hanyalah sebagai penjual bibit Vanili. Namun anehnya justru dia yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

"Yang menerima dana TJSL dari pihak PLN sebesar Rp.300 juta rupiah adalah 50 orang yang masuk di 2 Kelompok tani. Masing-masing kelompok tani berjumlah 25 orang. Dana tersebut dikirim oleh pihak PLN melalui rekening kelompok tani dengan rincian Rp.200 juta rupiah untuk pembelian bibit Vanili dan Rp.100 juta rupiah untuk dibagikan ke kelompok tani tersebut sebagai uang pembinaan. Jadi sekali lagi bahwa bukan saya penerima dana tersebut," ungkap Sangadi Desa Otam, Selasa 22 April 2025.

Seiring berjalanya program, oleh pihak PLN menunjuk kelompok tani agar membeli bibit Vanili milik dari Idrus Mokodompit selaku Sangadi Otam, disebabkan Bibit Vanili milik Idrus Mokodompit kata PLN kualitasnya baik, dan beliau juga sudah berpengalaman dalam bidang pembibitan tanaman sebelum menjabat sebagai Sangadi.

"Setelah mereka (Kelompok Tani) menerima dana itu, oleh pihak PLN memberikan petunjuk agar pembelian bibit Vanili dibeli saja ke Saya, karena kualitasnya baik dan sudah diperiksa oleh pihak PLN Cabang Bolmong hingga PLN Cabang Makasar. Perpolybag saya jual senilai Rp.20.000 rupiah, dan saya jual ke kelompok tani sebanyak 10.000 unit Polybag, dengan nilai total harganya Rp.200 juta rupiah" ujar Sangadi.

Lebih lanjut kata Sangadi dirinya juga kaget mendengar bahwa ada sekelompok masyarakat yang melaporkan terkait dana tersebut.

"Pertama mereka melaporkan saya ke pihak Inspektorat Bolmong sehingga saya kemarin juga sudah diperiksa. Nah, hal ini juga kembali mereka laporkan ke pihak Kejaksaan," terang Sangadi.

Sangadi juga mengatakan ia tidak mau berpolemik panjang dan berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk secepatnya melakukan pemeriksaan karena diri tidak bersalah.

"Karena persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan maka selaku warga negara yang baik, saya akan memberikan keterangan jika dipanggil nanti," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH.MH. melalui Kepala Seksi Intel Jaksa Charles Rotinsulu, SH.MH., membenarkan jika telah menerima laporannya.

"Benar laporannya sudah masuk, untuk sekarang ini lagi dibuat telaahanya di Bidang Pidsus," terang Kasi Intel Kejari Kotamobagu.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi