Logo

Cinta Segitiga dan Pemalsuan Dokumen Oknum Anggota Polri di Bone Berujung Pidana

INFOSULAWESI.com, BONE -- Sebelumnya diberitakan beberapa Media terkait Oknum anggota Polri yang di laporkan pemalsuan dokumen oleh istri ke-2, kasus tersebut kini telah masuk tahapan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone.

Di sisi lain, istri Pertama Oknum tersebut juga melapor balik istri ke-2, dan saat ini tengah di lakukan pemeriksaan di Mapolres Bone pada hari Senin 18 September 2023.

Hj. Anti Mandasari melalui kuasa hukumnya Muh. Risvan Dahsyam, S.H., M.H, saat di Konfirmasi di Polres Bone usai memberikan keterangan Kepada Penyidik Resum Polres Bone mengatakan, kalau menurut hasil pemeriksaan, yang melaporkan itu kuasa Hukum dari Zainal, dan yang di laporkan itu Pemalsuan.

Di tanya soal pemeriksaan yang berlangsung hari ini, kuasa Hukum Hj.anti mengatakan, Tadi klarifikasi mengenai dokumen yang di anggap palsu, dan ada sekitar 20 pertanyaan, untuk klarifikasi aja dulu, mengenai kronologis pertemuan terus terjadinya pernikahan, trus pengurusan dokumen di kelurahan, administrasilah istilahnya.

Lanjut kuasa Hukum Hj. Anti, soal pemalsuan tersebut, itu nanti pihak kepolisian yang menjawab, apakah ada pemalsuan atau bagaimana.

Di sisi lain, Rita Taluna yang merupakan istri pertama Oknum Polisi saat di konfirmasi via WhatsApp pada Senin 18 September 2023 berharap agar kasus ini berlanjut sesuai dengan prosedur.

Saya mau di sini harus adil dan sesuai dengan prosedur, dan N1 N2 N 3 dan N4 tidak sesuai dengan prosedur. Dan saya akan kawal kasus ini proses sesuai aturan.

Selama ini kita minta damai, tapi dia tidak mau, kalau maunya harus seperti ini kita ikuti maunya, kata Rita

Masih kata Rita, kemarin itu bapak di temani oleh Santi ke kantor Lurah, dan bapak cuma menunggu di depan, penyampaiannya jika kita mengurus domisili , tapi ternyata yang muncul itu surat N1 sampai N4.

Sementara N1 sampai N4 itu, Kita tahu nanti setelah jadi tersangka, waktu BAP saksi tidak pernah diperlihatkan.

Dan yang lucunya lagi kata Rita, N1 sampai N4 itu terbit di tanggal 2, sementara izinnya bapak itu di tanggal 5, dan bapak mengurus domisili itu di tanggal 8, jadi harusnya surat itu terbit di tanggal 8 atau tanggal 9, bukannya di tanggal 2, inikan sama halnya anaknya lahir duluan baru ada bapaknya pungkas Rita. (*)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News