Luwu Utara --- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Wisata Bahari Pantai Seta Seta, Rabu (27/8/2025), di Kantor Desa Munte Kecamatan Tanalili.
Sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Peserta terdiri dari aparatur pemerintah desa, BPD, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat desa setempat
Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Disporapar Saleh, Kepala Bapenda Muhammad Hadi, Kadis PMD Kamal Alnan, Camat Tanalili Andi Suriyanti, Perwakilan TNI-AL Munte, Kades Munte, Sekdis Porapar Abdul Hamid, Kabid Pariwisata Bulan Masagena, dan Kepala UPT Pariwisata.
Kepala Disporapar, Saleh, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait dengan pengelolaan objek wisata yang baik, yang berkelanjutan, dan yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Salah satu potensi objek wisata bahari yang kita miliki adalah Pantai Seta Seta. Untuk itu, kami, sebagai perangkat daerah terkait, merasa perlu memberikan pemahaman yang baik kepada kita semua, bagaimana mengelola destinasi wisata ini,” kata Saleh.
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan aktivitas ekonomi atau usaha wajib memiliki izin terlebih dahulu untuk memastikan bahwa usaha yang dilakukan memiliki legalitas formal guna mendapatkan perlindungan hukum dalam saat beraktivitas.
“Jadi, yang mau berusaha harus memiliki NIB terlebih dahulu. Setelah memiliki izin itu, maka kita sudah memiliki legalitas untuk bisa beraktivitas di situ. Jadi, sekali lagi, yang belum memiliki izin berusaha, segera urus izinnya,” pinta mantan Camat Masamba ini.
Sementara Kepala Bapenda, Muhammad Hadi, dalam pemaparannya mengatakan bahwa regulasi berupa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD merupakan legal standing yang di dalamnya diatur secara jelas, terinci, dan terurai tentang pajak dan retribusi.
“Terkait pajak yang ada dalam perda ini, ada 13 jenisnya, di antaranya adalah pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, pajak makan minum, pajak reklame, serta pajak kendaraan bermotor. Pajak ini sifatnya memaksa, dan harus ditunaikan,” terang Hadi.
Bagaimana dengan retribusi? Mantan Kabag Organisasi ini menjelaskan, retribusi adalah jenis pungutan yang mesti dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pengelola, dalam hal ini pemda, sebagai syarat menggunakan fasilitas yang disediakan oleh daerah.
“Retribusi itu, ada pelayanan, ada fasilitas, kita masuk, ditagih. Itu bedanya dengan pajak, seperti retribusi rekreasi dan pariwisata. Tugasnya pariwisata adalah membuat toilet, tempat berteduh, serta fasilitas lainnya yang ada dalam objek wisata,” jelas Hadi.
“Jadi, retribusi ini, sifatnya digali, dicari. Sementara dalam Perda PDRD ini, disebutkan ada 3 jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Terkait retribusi pariwisata, itu masuk ke dalam retribusi jasa usaha,” pungkasnya. (LHr)
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi