Logo

DKPP Putuskan Sanksi Peringatan Keras Terhadap Ketua KPU

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kiri), Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kedua kanan), Ratna Dewi Pettalolo (kanan),J. Kristiadi (kiri) saat sidang putusan Ketua KPU di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebab, Hasyim terbukti melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni ke Yogyakarta.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Namun, DKPP menyatakan tidak ada bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual. Seperti, yang diadukan Hasnaeni.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ucap Heddy.

Bahkan, DKPP menilai jawaban diberikan Hasyim Asy'ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," kata Heddy.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar dia.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni. Yaitu, dari Jakarta menuju Yogyakarta, pada (18/8/2022). 

Setiba di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa. Mereka melakukan ziarah. 

"Teradu dan pengadu II (Hasnaeni), melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022, pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, teradu diantar ke Hotel Ambarukmo," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni terjadi di luar agenda kedinasan. Itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Apalagi, ziarah itu dilakukan saat sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

"DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Raka. Hasyim terbukti melanggar Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16.

Dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sidang putusan itu, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. 

Perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Aduan pertama tersebut, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni ke Yogyakarta. 

Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara kedua, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu. Seperti diketahui, dia menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Pemuda Madani. Pada perkara ini, Ketua KPU diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan ketua partai politik.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News