INFOSULAWESI.com BOLTIM - Usai pihak Polda Sulut memasang Garis Polisi atau Police Line di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim, kini Ormas Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD-LAKI) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak agar para pelaku atau pemilik PETI tersebut dapat diproses hukum sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Melalui Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, mengatakan Polda Sulut tak hanya berhenti pada upaya pemasangan garis polisi, namun harus ada jeratan hukum yang jelas dan transparan bagi pelaku sebagai efek jera terhadap pelanggar Undang-Undang Minerba.
"Kemarin kami melakukan aksi di Polda Sulut dan kami diterima Kasubdit Krimsus yang langsung melaksanakan Audens dengan kami DPD LAKI. Dalam Audens tersebut ada beberapa point yang kami kemukakan terkait penanganan PETI di BMR, salah satunya adalah meminta agar pelaku PETI di Molobog yang lokasinya sudah di amankan dengan pemasangan Police Line yakni milik Ko Johan dan pemilik lahan untuk keduanya dapat diproses hukum," terang Firdaus Mokodompit, Minggu 5 Oktober 2025.
Ia pun mengatakan, jika hal ini terkesan dibiarkan maka kasus PETI Molobog tersebut akan dibawa ke Mabes Polri.
"Berkas laporanya sudah kami konsep untuk tindakan lebih lanjut ke Mabes Polri. Sebab sudah beberapa hari terakhir ini sejak pemasangan garis polisi di lokasi namun pelaku PETI Ko Johan (penyandang dana operasional) dan Billy (Pelaksana) belum juga diperiksa Polda Sulut, dan kami mengeneralisir pelaku tersebut memang sangat memberi kesan orang yang kebal hukum," ungkap Firdaus.
Firdaus pun menambahkan, pihaknya juga telah mendaptkan informasi jika Lokasi Molobog Barat sengaja dipelihara karena pemilik diduga dibeckup oleh Oknum-oknum aparat.
"Kami memiliki datanya dan kami siap untuk melaporkan dugaan keterlibatan Oknum-oknum tersebut ke jenjang mereka yang lebih tinggi. Sebab yang mereka lakukan sangat bertentangan dan terkesan melawan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan akan menyikat siapa saja Oknum-oknum Jenderal yang berani membackup PETI," ungkapnya.
Sementara, dalam aturan Negara menjelaskan jika, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Demikian hal PETI juga dibahas dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dijelaskan kegiatan pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, sehingga pelaku diancam dengan Sanksi pidana 10 Tahun Penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.