Logo

DPRD Palopo Loloskan 10 Ranperda Dibahas di Tingkat Pansus

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto Tahir SH MKn

banner_dprd_palopo2024_700_1

PALOPO -- Dalam rapat paripurna, Senin (22/4/2024) kemarin, DPRD Kota Palopo menetapkan 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sidang paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes.

Ditemui Selasa (23/4/2024), Ketua Bapemperda Palopo, Bogi Harto Tahir SH MKn, menyebut 10 Ranperda yang akan digodok 8 diantaranya usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan 2 ranperda inisiatif DPRD. 

"Dari delapan usulan Pemkot Palopo itu, 4 ranperda wajib yakni Ranperda Perubahan APBD TA 2024, Ranperda APBD TA 2025, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, dan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045," jelasnya. 

Sementara 4 ranperda usulan Pemkot lainnya yang sudah lengkap beserta naskah akademiknya yaitu Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Ranperda Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 

Selain itu, sambung Bogi Harto Tahir, rekan-rekannya di DPRD juga mengajukan dua ranperda hak inisiatif dewan yakni Ranperda Pelayanan Jemaah Haji dan Ranperda Pengelolaan Perpustakaan. Legislator Partai Gerindra Palopo ini, juga menyampaikan ucapan selamat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melegitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. "Selamat bekerja untuk Pak Prabowo dan Mas Gibran," ucap Bogi Harto Tahir. 

Untuk diketahui, rapat paripurna yang berlangsung kemarin dihadiri Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, ia hadir mewakili Pj Walikota, Asrul Sani SH MSi. Dalam sambutannya, Firmanza menuturkan pembentukan Ranperda untuk melengkapi regulasi Pemkot Palopo dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat berdasarkan aspirasi warga dan kondisi daerah.